Minggu, 18 September 2016

PRODUKTIVITAS PETANI CENGKEH RENDAH, EKSPOR JALUR MARITIM TERSENDAT


Assalamu'alaikum,
Hi, today I'll explain about Relationships Between Indonesia Plantation With Indonesia Maritime

Guys, kali ini gw akan bahas tentang Hubungan Antara Perkebunan Indonesia dengan Maritim Indonesia, yuks disimak!!!

Kalian tau kan Indonesia letaknya sangat strategis! And Indonesia memiliki SDA yang berlimpah, cuma sayangnya SDM Indonesia belum mampu buat mengelolah SDA dengan baik. Skip)))

Nah diantara banyaknya masalah perkebunan yang ada di Indonesia, gw bakalan ngambil topik yang cukup menarik dan sangat jarang ditayangi di berita2 yg ada di tv.
Cekidott ⬇

PRODUKTIVITAS PETANI CENGKEH RENDAH, EKSPOR JALUR MARITIM TERSENDAT

Indonesia sangat kaya akan hasil alam terutama hasil akan rempah2nya ya kan, bahkan dulu banyak bangsa2 yang ingin menjajah kekayaan Indonesia untuk menguasai rempah2, Tapi kebutuhan cengkeh dalam negeri masih kurang, Lho kok?? Eits don't confused, Hmm kita teliti dulu asal usulnya kenapa bisa gitu yaa??
Kebutuhan cengkeh mencapai 120 ribu ton pertahun namun produksi cengkeh nasional hanya sekitar 80 ribu ton. Kebutuhan cengkeh untuk pabrik rokok terus mengalami peningkatan setiap tahunnya seperti pada 2011/2012 yang telah mencapai 120 ribu ton pertahun. Sedangkan pada 2015, kebutuhan industri rokok diproyeksikan meningkat hingga 130.000 ton sehingga pemerintah terpaksa mengimpor.
Rendahnya produktivitas cengkeh ini diakibatkan karena adanya masalah-masalah seperti banyak tanaman sudah tua, rusak dan serangan hama, selain juga perubahan iklim global, keterbatasan sarana dan produksi produksi, bibit unggul ditambah SDM petani dan kelembagaan yang masih lemah.
Salah satu penyebab kurangnya sarana & produksi produksi cengkeh ini karena lahan untuk pertanian/perkebunan tidak dimanfaatkan dengan baik, kayak dialihfungsikan sebagai perumah, pembangunan pabrik indusri, dsb.
Next»»»
Apa hubungannya dengan jalur maritim Indonesia ???
Flashback to history Indonesia)))
Cengkeh adalah rempah-rempah purbakala yang telah dikenal dan digunakan ribuan tahun sebelum masehi! Nah cengkeh ini merupakan tanaman asli kepulauan Maluku (Ternate dan Tidore), yang dahulu dikenal oleh para penjelajah sebagai Spice Islands. Menanam pohon cengkeh saat seorang anak dilahirkan adalah tradisi penduduk asli Maluku. Ada pertalian antara pertumbuhan pohon cengkeh dan anak tersebut sehingga pohon cengkeh benar-benar dijaga dan dirawat oleh orang Maluku. Pada abad pertengahan (sekitar 1600 Masehi) cengkeh pernah menjadi salah satu rempah yang paling popular dan mahal di Eropa, melebihi harga emas.
Perjalanan cengkeh dari daerah asalnya di Maluku sampai menjadi rempah yang dikenal dan digunakan di seluruh dunia bergulir seiring dengan garis sejarah perdagangan rempah-rempah (spice trade). Tulisan mengenai sejarah cengkeh dan spice trade bagian pertama ini mencakup pemakaian dan perdagangan cengkeh dari 5000 tahun yang lalu hingga 500 SM di kawasan Timur Tengah.
Next}}}
                 
Arab mulai berekplorasi ke Cina dan India menempuh jalur daratan mengendarai karavan yang ditarik unta dan keledai. Jalur ini disebut Incense Route karena tujuan utamanya adalah mencari incense and rempah-rempah untuk bangsa Yunani. Jalur ini kemudian menjadi sepi setelah bangsa ini beralih ke jalur maritim serta mulai melibatkan bangsa dari selatan Arab. Letak semenanjung Arab yang strategis, di persimpangan antara Eropa, Afrika, dan Asia, ditambah jalur perdagangan melalui darat yang dirintis oleh Arab sebelumnya menjadikan bangsa Arab (utara maupun selatan) penguasa perdagangan rempah-rempah di abad ke-5 SM. Jalur perdagangan yang dirintis bangsa Arab menghubungkan Arab, Baghdad, India, Guangzhou (Cina), dan Spice Islands alias Kepulauan Maluku.
Segitu aja yaa tentang sejarah hubungan cengkeh dengan maritim Indonesia, laa kalo mau dibahas semua pegel juga ngetiknya bro, aihh-,-
««Previous
Pada abad yang keempat, pemimpin Dinasti Han dari Tiongkok memerintahkan setiap orang yang mendekatinya untuk sebelumnya menguyah cengkeh, agar harumlah napasnya. Cengkeh, pala dan merica sangatlah mahal di zaman Romawi. Cengkeh menjadi bahan tukar menukar oleh bangsa Arab di abad pertengahan. Pada akhir abad ke-15, orang Portugis mengambil alih jalan tukar menukar di Laut India. Bersama itu diambil alih juga perdagangan cengkeh dengan perjanjian Tordesillas dengan Spanyol, selain itu juga dengan perjanjian dengan sultan Ternate. Orang Portugis membawa banyak cengkeh yang mereka peroleh dari kepulauan Maluku ke Eropa. Pada saat itu harga 1 kg cengkeh sama dengan harga 7 gram emas
So, Relationships Between Cengkeh with Indonesia Maritime is Proses pencarian rempah2 oleh bangsa Eropa dengan menjelajahi laut/melalui jalur maritim akhirnya ditemukan di Spice Island (Maluku) yang sangat khas dengan hasil Tanaman cengkeh-nya™.

((((((SOLUTIONS))))))
1. Buatlah RESI GUDANG (warehouse receipt) = dokumen yang menjadi bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar yang diterbitkan pengelola gudang itu untuk mencegah turunnya harga cengkeh!!
2. Optimalkan kelembagaan produksi cengkeh
3. Sediakan lahan yg cukup untuk pertanian/perkebunan
4. Berikan keterampilan baru untuk para petani dengan teknologi
5. Stabilitaskan Agribisnis produk
Agribisnis??? Apaan tuh??
Agribisnis = sebuah bisnis berbasis usaha pertanian atau dalam bidang lainnya, yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
» Agrobisnis HULU =} Industri-industri yang nenyediakan bahan mentah untuk diproduksi
» Nah kalau si Agrobisnis HILIR tuh yang mengelolah bahan2 mentahnya nih buat dijadiin suatu barang dan didistribusikan ke pasar perdagangan.

Guys, sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita bangga memiliki negara yang kaya akan hasil alam, bukan malah membangga-banggakan negara lain, sebagai manusia berpendidikan kita bisa kan mengelolah alam kita sendiri, jangan mau negara kita dijajah kayak dulu lagi, jangan jadi budak di negara sendiri, Sadar ga sih kalian ? Kalau secara perlahan negara2 asing yang berkerjasama dengan indonesia secara perlahan mereka mengambil hasil alam kita, yaa walaupun mereka juga terkadang nenjadi penambah devisa kita sih tapi itu.ga seberapa.
Jalur pelayaran melalui kapal2 perdagangan sangatlah dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, dibanding melalui jalur darat maupun udara yang biayanya jauh lebih mahal,

Dan yang terpenting mari kita bersatu dan saling memegang teguh prinsip pancasila untuk Memajukan NKRI dan Menyejahterakan Masyarakat Indonesia^^

Hidup Indonesiaku, Jayalah Maritimku!!!

Sumber :
http://www.neraca.co.id/article/29000/tingkat-produktivitas-petani-cengkeh-masih-rendah

https://rumahkeboncengkeh.wordpress.com/2009/05/22/sejarah-cengkeh-bagian-1-cengkeh-rempah-rempah-purbakala/

https://uminoty.wordpress.com/tag/cengkeh-dan-sejarahnya/

Sabtu, 30 Juli 2016

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS X - SEMESTER 1

RINGKASAN MATERI PPKN SEMESTER 1


Negara Kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal, memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada dipemerintahan pusat.
Ciri-ciri :
*      Terdiri dari 1 uud, 1 kepala negara, dewan menteri dan dpr.
*      Kedaulatan negara mencakup kedaulatan kedalam dan keluar yang telah ditandatangani pemerintah.
*      Menganut 2 sistem, yaitu sistem sentralistik (daripusat) dan desentralistik (daridaerah)
Kelebihan :
*      Negara kesatuan secara struktur lebih sederhana
*      Mengurai timbulnya sikap provinsilialisme dan sparatisme
*      Relatif lebih stabil
*      Biaya personel lebih murah,
*      Apabila kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka tenaga ahli tersebut disiapkan pemerintah.
Makna pembukaan :
*      Alenia 1 :
Kemerdekaan => hak setiap bangsa
Penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan
*      Alenia 2 :
Penyataan kemerdekaan => negara yang berdaulat
*      Alenia 3 :
Memuat  motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami proklamasi kemerdekaan (sejak dari piagam jakarta)
Menunjukkan ketaqwaan bangsa indonesia kpd Tuhan YME (bangsa religius)
*      Alenia 4 :
Pemerintah negara indonesia sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya, menyangkut salah satu aspek pelaksanaan.
Pasal 1, ayat :
*      1 : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
*      2 : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
*      3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
Bentuk pemerintahan republik adalah bentuk negara dimana kekuasaan tertingginya berada ditangan rakyat.
Bentuk-bentuk pemerintahan :
*      Aristokrasi : sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik (keturunan bangsawan)
*      Oligarki : sistem pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok itu sendiri.
*      Demokrasi : sistem pemerintahan sbg upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara yang telah diwujudkan oleh pemerintah.
*      Otokrasi : bentuk pemerintah yang kekuasaan politiknya dipegang oleh 1 orang.
*      Monarki : bentuk pemerintahannya dari sebuah dukungan pendirian, pemeliharaan, dan pengembalian sistem kerajaan
*      Emirat : sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang emir. (arab)
*      Plutokrasi : sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar  kekayaan yang kita miliki.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila :
*      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
*      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
*      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
*      Mewujudkan rasa keadilan sosial
*      Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
*      Mengutamakan perstuan nasional dan kekeluargaan
*      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Ciri-ciri pemerintah presidensial :
*      Penyelenggara negara berada ditangan presiden.
*      Kabinet (dewan menteri) diangkat & diberhentikan oleh presiden
*      Preisden tidak bertanggung jawab kepada parleme
*      Presiden tidak membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
*      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sbg perwakilan
*      Presiden tdk berada dibawah pengawasan parlemen
Kelebihan :
*      Badan eksklusif lebih stabil kedudukannya
*      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
*      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
*      Jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan :
*      Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
*      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
*      Pembuatan kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksklusif dengan legislatif
Sifat dan hakikat negara :
*      Sifat memaksa : negara memiliki kekuatan fisik secara legal
*      Sifat monopoli : negara mempunyai sifat monopoli dlm menetapkan tujuan bersama rakyat
*      Sifat mencakup semua (all embracing) : semua peraturan uu berlaku untuk semua orang.
Macam-macam kedaulatan menurut JEAN BODIN :
*      Asli
*      Permanen
*      Tunggal (bulat)
*      Tidak terbatas (absolut)
Ó  Kedaulatan kedalam : pemerintah memiliki kewenangan teringgi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai peraturan UU.
Ó  Kedaulatan keluar : pemerintah bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kpd kekuasaan lain, selain ketentuan yang telah ditetapkan.
Ó  DESENTRALISASI : penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
Ó  DEKONSENTRASI : pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebgai wakil daerah.
Kelemahan desentralisasi :
*      Besarnya organ2 pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi
*      Kepentingan daerah terganggu karena keseimbangan dan kesesuaian terlalu banyak
*      Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
*      Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama
*      Dentralisai memerlukan biaya yang besar dan sulit
Landasan hukum otoda :
Ó Pasal 18 UUD ayat 1
Ó Tap MPRI no. XV/MPR/1998 tentang Penyelengaraan otoda
Ó UU no 12 th. 2008 ttg Perubahan kesua atas UU no.32 th.2004 ttg Perda.
Fungsi Pemerintah Pusat :
*      Fungsi layanan : untuk memenuhi kebutuhan masy. dgn cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dgn kualitas yang sama
*      Fungsi pengaturan : memberikan bahwa pengaturan tidak hanya kpd rakyat namun kpd pemerintahnya sendiri.
*      Fungsi pemberdayaan : pemerintah sbg  fasilitator dan motivator.
Kewenangan pemerintah pusat :
*      Perencanaan dan pembangunan nasional secara makro
*      Dana perimbangan keuangan
*      Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
*      Pembinaan dan pemberdayaan SDM
*      Konservasi dan standar nasional
Kedudukan dan peran pemerintah daerah :
Pasal 18, ayat :
*      (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
*      (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
*      (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
*      (4) Gubernur, Bupati, dan WaIikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
*      (5) Pemerintahan daerah menjaIankan otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
*      (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
*      (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kewenangan pemerintah daerah :
*      Perencanaan dan penegendalian pembangunan
*      Perencanaa, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
*      Penyelenggara ketertiban umum dan ketentuan masyarakat
*      Penyediaan sarana dan prasarana
*      Penanganan bidang kesehatan
*      Penyelenggara pendidikan
*      Penanggulan masalah sosial
*      Pelayanan bidang ketenahakerjaan
*      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menegah
*      Pengendalian lingkungan hidup
*      Pelayanan pertanahan
Kedudukan DKI :
*      DKI berkedudukan sbg ibu kota negara
*      DKI sbg daerah otonom tingkat provinsi
*      DKI memiliki kekhususan tugas, hak, dan tanggung jawab tertentu.
*      Wilayah DKI dibagi menjadi Kota Administrasi dan Kabupaten  Administrasi
*      Anggota DPRD DKI paling banyak 125persen dari jumlah maksimal
*      Gubernur dpt menghadiri dalam sidang ttg Ibukota NKRI
*      Dana DKI ditetapkan bersama Pemerintah & DPR dalam APBN.
Kedudukan DIY :
*      Mendapatkan wewenang tambahan dari pemerintah
UU no.13 th.2012 keistimewaan DIY meliputi :
*      Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakilnya
*      Kelembagaan pemerintah DIY
*      Kebudayaan
*      Pertahanan
*      Tata ruang
Kedudukan DNAD : (UU no.18 th.2001)
*      Penyelenggara kehidupan beragama dalam bentuk syari’at islam bagi pemeluknya di Aceh dgn tetap menjaga kerukunan hidup
*      Penyelenggara pendidikan yang berkualitas & menanambah materi ttg syari’at islam
*      Peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota
Perangkat daerah pelaksana Otoda :
Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perangkat daerah
*    Lembaga sekretariat
*    Lembaga teknis daerah
*    Lembaga dinas daerah
UU yang mengatur Pemerintah daerah :
*      UU RI No.1 th. 1945
*      UU RI No.22 th. 1948
*      UU RI No. 1 th. 1957
*      UU RI No. 18 th. 1965
*      UU RI No. 5 th.1947
*      UU RI No. 22 th.1999
*      UU RI No. 32 th. 2004
*      UU RI No. 8 th. 2005
*      UU RI No. 12 th. 2008
Keuangan daerah :
Daerah diberikan hak mendapatkan sumber keuangan berupa :
*      Kepastian tersedianya oendanaan dari pemerintah sesuai dg urusan pemerintah yang diserahkan
*      Kewenangan memungut dan medayagunakan pajak & restribusi daerah
*      Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.
Sumber pendapatan daerah dari :
*      Pendapatan asli daerah (PAD) meliputi hasil pajak daerah, restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
*      Dana perimbangan, meliputi : Dana hasil bagi, Dana hasil Alokasi umum, & Dana Alokasi khusus
*      Pendapatan daerah lain yang sah .