RINGKASAN
MATERI PPKN SEMESTER 1
Negara Kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal, memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada dipemerintahan pusat.
Ciri-ciri :
Terdiri dari 1 uud, 1 kepala negara,
dewan menteri dan dpr.
Kedaulatan negara mencakup
kedaulatan kedalam dan keluar yang telah ditandatangani pemerintah.
Menganut 2 sistem, yaitu sistem
sentralistik (daripusat) dan desentralistik (daridaerah)
Kelebihan :
Negara kesatuan secara struktur
lebih sederhana
Mengurai timbulnya sikap
provinsilialisme dan sparatisme
Relatif lebih stabil
Biaya personel lebih murah,
Apabila kekurangan tenaga ahli
dalam bidang pemerintahan maka tenaga ahli tersebut disiapkan pemerintah.
Makna
pembukaan :
Alenia 1 :
Kemerdekaan => hak setiap bangsa
Penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan
Alenia 2 :
Penyataan kemerdekaan => negara yang berdaulat
Alenia 3 :
Memuat motivasi spiritual
yang luhur dan mengilhami proklamasi kemerdekaan (sejak dari piagam jakarta)
Menunjukkan ketaqwaan bangsa indonesia kpd Tuhan YME (bangsa
religius)
Alenia 4 :
Pemerintah
negara indonesia sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan
segala kelengkapannya, menyangkut salah satu aspek pelaksanaan.
Pasal 1,
ayat :
1 : Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik.
2 : Kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3 : Negara Indonesia adalah
negara hukum
Bentuk
pemerintahan republik adalah bentuk negara dimana kekuasaan tertingginya berada
ditangan rakyat.
Bentuk-bentuk
pemerintahan :
Aristokrasi : sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh individu terbaik (keturunan bangsawan)
Oligarki : sistem pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok itu sendiri.
Demokrasi : sistem pemerintahan
sbg upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara yang telah diwujudkan oleh
pemerintah.
Otokrasi : bentuk pemerintah yang
kekuasaan politiknya dipegang oleh 1 orang.
Monarki : bentuk pemerintahannya
dari sebuah dukungan pendirian, pemeliharaan, dan pengembalian sistem kerajaan
Emirat : sebuah wilayah yang
dipimpin oleh seorang emir. (arab)
Plutokrasi : sistem pemerintahan
yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar
kekayaan yang kita miliki.
Prinsip-prinsip
demokrasi pancasila :
Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral
Mewujudkan rasa keadilan sosial
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat
Mengutamakan perstuan nasional
dan kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional
Ciri-ciri
pemerintah presidensial :
Penyelenggara negara berada
ditangan presiden.
Kabinet (dewan menteri) diangkat
& diberhentikan oleh presiden
Preisden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
Presiden tidak membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sbg perwakilan
Presiden tdk berada dibawah
pengawasan parlemen
Kelebihan :
Badan eksklusif lebih stabil
kedudukannya
Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
Penyusunan program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Jabatan eksekutif dapat diisi
oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan :
Kekuasaan eksekutif berada diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Sistem pertanggungjawabannya
kurang jelas
Pembuatan kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksklusif dengan legislatif
Sifat dan
hakikat negara :
Sifat memaksa : negara memiliki
kekuatan fisik secara legal
Sifat monopoli : negara mempunyai
sifat monopoli dlm menetapkan tujuan bersama rakyat
Sifat mencakup semua (all
embracing) : semua peraturan uu berlaku untuk semua orang.
Macam-macam
kedaulatan menurut JEAN BODIN :
Asli
Permanen
Tunggal (bulat)
Tidak terbatas (absolut)
Ó Kedaulatan
kedalam : pemerintah memiliki kewenangan teringgi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi sesuai peraturan UU.
Ó Kedaulatan
keluar : pemerintah bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kpd kekuasaan lain,
selain ketentuan yang telah ditetapkan.
Ó DESENTRALISASI :
penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang menjadi urusan rumah
tangganya.
Ó DEKONSENTRASI
: pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebgai wakil daerah.
Kelemahan
desentralisasi :
Besarnya organ2 pemerintahan yang
membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi
Kepentingan daerah terganggu
karena keseimbangan dan kesesuaian terlalu banyak
Desentralisasi teritorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan
Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama
Dentralisai memerlukan biaya yang
besar dan sulit
Landasan
hukum otoda :
Ó Pasal 18 UUD
ayat 1
Ó Tap MPRI no.
XV/MPR/1998 tentang Penyelengaraan otoda
Ó UU no 12 th.
2008 ttg Perubahan kesua atas UU no.32 th.2004 ttg Perda.
Fungsi
Pemerintah Pusat :
Fungsi layanan : untuk memenuhi
kebutuhan masy. dgn cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dgn
kualitas yang sama
Fungsi pengaturan : memberikan
bahwa pengaturan tidak hanya kpd rakyat namun kpd pemerintahnya sendiri.
Fungsi pemberdayaan : pemerintah
sbg fasilitator dan motivator.
Kewenangan
pemerintah pusat :
Perencanaan dan pembangunan
nasional secara makro
Dana perimbangan keuangan
Sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara
Pembinaan dan pemberdayaan SDM
Konservasi dan standar nasional
Kedudukan
dan peran pemerintah daerah :
Pasal 18,
ayat :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan WaIikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjaIankan
otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kewenangan
pemerintah daerah :
Perencanaan dan penegendalian
pembangunan
Perencanaa, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang
Penyelenggara ketertiban umum dan
ketentuan masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggara pendidikan
Penanggulan masalah sosial
Pelayanan bidang ketenahakerjaan
Fasilitas pengembangan koperasi,
usaha kecil, dan menegah
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan
Kedudukan
DKI :
DKI berkedudukan sbg ibu kota
negara
DKI sbg daerah otonom tingkat
provinsi
DKI memiliki kekhususan tugas,
hak, dan tanggung jawab tertentu.
Wilayah DKI dibagi menjadi Kota
Administrasi dan Kabupaten Administrasi
Anggota DPRD DKI paling banyak
125persen dari jumlah maksimal
Gubernur dpt menghadiri dalam
sidang ttg Ibukota NKRI
Dana DKI ditetapkan bersama
Pemerintah & DPR dalam APBN.
Kedudukan
DIY :
Mendapatkan wewenang tambahan
dari pemerintah
UU no.13
th.2012 keistimewaan DIY meliputi :
Tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakilnya
Kelembagaan pemerintah DIY
Kebudayaan
Pertahanan
Tata ruang
Kedudukan
DNAD : (UU no.18 th.2001)
Penyelenggara kehidupan beragama
dalam bentuk syari’at islam bagi pemeluknya di Aceh dgn tetap menjaga kerukunan
hidup
Penyelenggara pendidikan yang
berkualitas & menanambah materi ttg syari’at islam
Peran ulama dalam penetapan
kebijakan kabupaten/kota
Perangkat
daerah pelaksana Otoda :
Pasal
1 UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perangkat daerah
Lembaga sekretariat
Lembaga teknis daerah
Lembaga dinas daerah
UU yang
mengatur Pemerintah daerah :
UU RI No.1 th. 1945
UU RI No.22 th. 1948
UU RI No. 1 th. 1957
UU RI No. 18 th. 1965
UU RI No. 5 th.1947
UU RI No. 22 th.1999
UU RI No. 32 th. 2004
UU RI No. 8 th. 2005
UU RI No. 12 th. 2008
Keuangan
daerah :
Daerah
diberikan hak mendapatkan sumber keuangan berupa :
Kepastian tersedianya oendanaan
dari pemerintah sesuai dg urusan pemerintah yang diserahkan
Kewenangan memungut dan medayagunakan
pajak & restribusi daerah
Hak untuk mengelola kekayaan
daerah dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.
Sumber
pendapatan daerah dari :
Pendapatan asli daerah (PAD)
meliputi hasil pajak daerah, restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan
Dana perimbangan, meliputi : Dana
hasil bagi, Dana hasil Alokasi umum, & Dana Alokasi khusus
Pendapatan daerah lain yang sah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar