Minggu, 18 September 2016
PRODUKTIVITAS PETANI CENGKEH RENDAH, EKSPOR JALUR MARITIM TERSENDAT
Assalamu'alaikum,
Hi, today I'll explain about Relationships Between Indonesia Plantation With Indonesia Maritime
Guys, kali ini gw akan bahas tentang Hubungan Antara Perkebunan Indonesia dengan Maritim Indonesia, yuks disimak!!!
Kalian tau kan Indonesia letaknya sangat strategis! And Indonesia memiliki SDA yang berlimpah, cuma sayangnya SDM Indonesia belum mampu buat mengelolah SDA dengan baik. Skip)))
Nah diantara banyaknya masalah perkebunan yang ada di Indonesia, gw bakalan ngambil topik yang cukup menarik dan sangat jarang ditayangi di berita2 yg ada di tv.
Cekidott ⬇
PRODUKTIVITAS PETANI CENGKEH RENDAH, EKSPOR JALUR MARITIM TERSENDAT
Indonesia sangat kaya akan hasil alam terutama hasil akan rempah2nya ya kan, bahkan dulu banyak bangsa2 yang ingin menjajah kekayaan Indonesia untuk menguasai rempah2, Tapi kebutuhan cengkeh dalam negeri masih kurang, Lho kok?? Eits don't confused, Hmm kita teliti dulu asal usulnya kenapa bisa gitu yaa??
Kebutuhan cengkeh mencapai 120 ribu ton pertahun namun produksi cengkeh nasional hanya sekitar 80 ribu ton. Kebutuhan cengkeh untuk pabrik rokok terus mengalami peningkatan setiap tahunnya seperti pada 2011/2012 yang telah mencapai 120 ribu ton pertahun. Sedangkan pada 2015, kebutuhan industri rokok diproyeksikan meningkat hingga 130.000 ton sehingga pemerintah terpaksa mengimpor.
Rendahnya produktivitas cengkeh ini diakibatkan karena adanya masalah-masalah seperti banyak tanaman sudah tua, rusak dan serangan hama, selain juga perubahan iklim global, keterbatasan sarana dan produksi produksi, bibit unggul ditambah SDM petani dan kelembagaan yang masih lemah.
Salah satu penyebab kurangnya sarana & produksi produksi cengkeh ini karena lahan untuk pertanian/perkebunan tidak dimanfaatkan dengan baik, kayak dialihfungsikan sebagai perumah, pembangunan pabrik indusri, dsb.
Next»»»
Apa hubungannya dengan jalur maritim Indonesia ???
Flashback to history Indonesia)))
Cengkeh adalah rempah-rempah purbakala yang telah dikenal dan digunakan ribuan tahun sebelum masehi! Nah cengkeh ini merupakan tanaman asli kepulauan Maluku (Ternate dan Tidore), yang dahulu dikenal oleh para penjelajah sebagai Spice Islands. Menanam pohon cengkeh saat seorang anak dilahirkan adalah tradisi penduduk asli Maluku. Ada pertalian antara pertumbuhan pohon cengkeh dan anak tersebut sehingga pohon cengkeh benar-benar dijaga dan dirawat oleh orang Maluku. Pada abad pertengahan (sekitar 1600 Masehi) cengkeh pernah menjadi salah satu rempah yang paling popular dan mahal di Eropa, melebihi harga emas.
Perjalanan cengkeh dari daerah asalnya di Maluku sampai menjadi rempah yang dikenal dan digunakan di seluruh dunia bergulir seiring dengan garis sejarah perdagangan rempah-rempah (spice trade). Tulisan mengenai sejarah cengkeh dan spice trade bagian pertama ini mencakup pemakaian dan perdagangan cengkeh dari 5000 tahun yang lalu hingga 500 SM di kawasan Timur Tengah.
Next}}}
Arab mulai berekplorasi ke Cina dan India menempuh jalur daratan mengendarai karavan yang ditarik unta dan keledai. Jalur ini disebut Incense Route karena tujuan utamanya adalah mencari incense and rempah-rempah untuk bangsa Yunani. Jalur ini kemudian menjadi sepi setelah bangsa ini beralih ke jalur maritim serta mulai melibatkan bangsa dari selatan Arab. Letak semenanjung Arab yang strategis, di persimpangan antara Eropa, Afrika, dan Asia, ditambah jalur perdagangan melalui darat yang dirintis oleh Arab sebelumnya menjadikan bangsa Arab (utara maupun selatan) penguasa perdagangan rempah-rempah di abad ke-5 SM. Jalur perdagangan yang dirintis bangsa Arab menghubungkan Arab, Baghdad, India, Guangzhou (Cina), dan Spice Islands alias Kepulauan Maluku.
Segitu aja yaa tentang sejarah hubungan cengkeh dengan maritim Indonesia, laa kalo mau dibahas semua pegel juga ngetiknya bro, aihh-,-
««Previous
Pada abad yang keempat, pemimpin Dinasti Han dari Tiongkok memerintahkan setiap orang yang mendekatinya untuk sebelumnya menguyah cengkeh, agar harumlah napasnya. Cengkeh, pala dan merica sangatlah mahal di zaman Romawi. Cengkeh menjadi bahan tukar menukar oleh bangsa Arab di abad pertengahan. Pada akhir abad ke-15, orang Portugis mengambil alih jalan tukar menukar di Laut India. Bersama itu diambil alih juga perdagangan cengkeh dengan perjanjian Tordesillas dengan Spanyol, selain itu juga dengan perjanjian dengan sultan Ternate. Orang Portugis membawa banyak cengkeh yang mereka peroleh dari kepulauan Maluku ke Eropa. Pada saat itu harga 1 kg cengkeh sama dengan harga 7 gram emas
So, Relationships Between Cengkeh with Indonesia Maritime is Proses pencarian rempah2 oleh bangsa Eropa dengan menjelajahi laut/melalui jalur maritim akhirnya ditemukan di Spice Island (Maluku) yang sangat khas dengan hasil Tanaman cengkeh-nya™.
((((((SOLUTIONS))))))
1. Buatlah RESI GUDANG (warehouse receipt) = dokumen yang menjadi bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar yang diterbitkan pengelola gudang itu untuk mencegah turunnya harga cengkeh!!
2. Optimalkan kelembagaan produksi cengkeh
3. Sediakan lahan yg cukup untuk pertanian/perkebunan
4. Berikan keterampilan baru untuk para petani dengan teknologi
5. Stabilitaskan Agribisnis produk
Agribisnis??? Apaan tuh??
Agribisnis = sebuah bisnis berbasis usaha pertanian atau dalam bidang lainnya, yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
» Agrobisnis HULU =} Industri-industri yang nenyediakan bahan mentah untuk diproduksi
» Nah kalau si Agrobisnis HILIR tuh yang mengelolah bahan2 mentahnya nih buat dijadiin suatu barang dan didistribusikan ke pasar perdagangan.
Guys, sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita bangga memiliki negara yang kaya akan hasil alam, bukan malah membangga-banggakan negara lain, sebagai manusia berpendidikan kita bisa kan mengelolah alam kita sendiri, jangan mau negara kita dijajah kayak dulu lagi, jangan jadi budak di negara sendiri, Sadar ga sih kalian ? Kalau secara perlahan negara2 asing yang berkerjasama dengan indonesia secara perlahan mereka mengambil hasil alam kita, yaa walaupun mereka juga terkadang nenjadi penambah devisa kita sih tapi itu.ga seberapa.
Jalur pelayaran melalui kapal2 perdagangan sangatlah dibutuhkan dalam kegiatan ekspor impor, dibanding melalui jalur darat maupun udara yang biayanya jauh lebih mahal,
Dan yang terpenting mari kita bersatu dan saling memegang teguh prinsip pancasila untuk Memajukan NKRI dan Menyejahterakan Masyarakat Indonesia^^
Hidup Indonesiaku, Jayalah Maritimku!!!
Sumber :
http://www.neraca.co.id/article/29000/tingkat-produktivitas-petani-cengkeh-masih-rendah
https://rumahkeboncengkeh.wordpress.com/2009/05/22/sejarah-cengkeh-bagian-1-cengkeh-rempah-rempah-purbakala/
https://uminoty.wordpress.com/tag/cengkeh-dan-sejarahnya/
Sabtu, 30 Juli 2016
RINGKASAN MATERI PPKN KELAS X - SEMESTER 1
RINGKASAN
MATERI PPKN SEMESTER 1
Negara Kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal, memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada dipemerintahan pusat.
Ciri-ciri :
Terdiri dari 1 uud, 1 kepala negara,
dewan menteri dan dpr.
Kedaulatan negara mencakup
kedaulatan kedalam dan keluar yang telah ditandatangani pemerintah.
Menganut 2 sistem, yaitu sistem
sentralistik (daripusat) dan desentralistik (daridaerah)
Kelebihan :
Negara kesatuan secara struktur
lebih sederhana
Mengurai timbulnya sikap
provinsilialisme dan sparatisme
Relatif lebih stabil
Biaya personel lebih murah,
Apabila kekurangan tenaga ahli
dalam bidang pemerintahan maka tenaga ahli tersebut disiapkan pemerintah.
Makna
pembukaan :
Alenia 1 :
Kemerdekaan => hak setiap bangsa
Penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan
Alenia 2 :
Penyataan kemerdekaan => negara yang berdaulat
Alenia 3 :
Memuat motivasi spiritual
yang luhur dan mengilhami proklamasi kemerdekaan (sejak dari piagam jakarta)
Menunjukkan ketaqwaan bangsa indonesia kpd Tuhan YME (bangsa
religius)
Alenia 4 :
Pemerintah
negara indonesia sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan
segala kelengkapannya, menyangkut salah satu aspek pelaksanaan.
Pasal 1,
ayat :
1 : Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik.
2 : Kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3 : Negara Indonesia adalah
negara hukum
Bentuk
pemerintahan republik adalah bentuk negara dimana kekuasaan tertingginya berada
ditangan rakyat.
Bentuk-bentuk
pemerintahan :
Aristokrasi : sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh individu terbaik (keturunan bangsawan)
Oligarki : sistem pemerintahan
yang dipegang oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok itu sendiri.
Demokrasi : sistem pemerintahan
sbg upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara yang telah diwujudkan oleh
pemerintah.
Otokrasi : bentuk pemerintah yang
kekuasaan politiknya dipegang oleh 1 orang.
Monarki : bentuk pemerintahannya
dari sebuah dukungan pendirian, pemeliharaan, dan pengembalian sistem kerajaan
Emirat : sebuah wilayah yang
dipimpin oleh seorang emir. (arab)
Plutokrasi : sistem pemerintahan
yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar
kekayaan yang kita miliki.
Prinsip-prinsip
demokrasi pancasila :
Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral
Mewujudkan rasa keadilan sosial
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat
Mengutamakan perstuan nasional
dan kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional
Ciri-ciri
pemerintah presidensial :
Penyelenggara negara berada
ditangan presiden.
Kabinet (dewan menteri) diangkat
& diberhentikan oleh presiden
Preisden tidak bertanggung jawab
kepada parleme
Presiden tidak membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer
Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sbg perwakilan
Presiden tdk berada dibawah
pengawasan parlemen
Kelebihan :
Badan eksklusif lebih stabil
kedudukannya
Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
Penyusunan program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Jabatan eksekutif dapat diisi
oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan :
Kekuasaan eksekutif berada diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Sistem pertanggungjawabannya
kurang jelas
Pembuatan kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksklusif dengan legislatif
Sifat dan
hakikat negara :
Sifat memaksa : negara memiliki
kekuatan fisik secara legal
Sifat monopoli : negara mempunyai
sifat monopoli dlm menetapkan tujuan bersama rakyat
Sifat mencakup semua (all
embracing) : semua peraturan uu berlaku untuk semua orang.
Macam-macam
kedaulatan menurut JEAN BODIN :
Asli
Permanen
Tunggal (bulat)
Tidak terbatas (absolut)
Ó Kedaulatan
kedalam : pemerintah memiliki kewenangan teringgi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi sesuai peraturan UU.
Ó Kedaulatan
keluar : pemerintah bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kpd kekuasaan lain,
selain ketentuan yang telah ditetapkan.
Ó DESENTRALISASI :
penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang menjadi urusan rumah
tangganya.
Ó DEKONSENTRASI
: pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebgai wakil daerah.
Kelemahan
desentralisasi :
Besarnya organ2 pemerintahan yang
membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi
Kepentingan daerah terganggu
karena keseimbangan dan kesesuaian terlalu banyak
Desentralisasi teritorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan
Keputusan yang diambil memerlukan
waktu yang lama
Dentralisai memerlukan biaya yang
besar dan sulit
Landasan
hukum otoda :
Ó Pasal 18 UUD
ayat 1
Ó Tap MPRI no.
XV/MPR/1998 tentang Penyelengaraan otoda
Ó UU no 12 th.
2008 ttg Perubahan kesua atas UU no.32 th.2004 ttg Perda.
Fungsi
Pemerintah Pusat :
Fungsi layanan : untuk memenuhi
kebutuhan masy. dgn cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dgn
kualitas yang sama
Fungsi pengaturan : memberikan
bahwa pengaturan tidak hanya kpd rakyat namun kpd pemerintahnya sendiri.
Fungsi pemberdayaan : pemerintah
sbg fasilitator dan motivator.
Kewenangan
pemerintah pusat :
Perencanaan dan pembangunan
nasional secara makro
Dana perimbangan keuangan
Sistem administrasi negara dan
lembaga perekonomian negara
Pembinaan dan pemberdayaan SDM
Konservasi dan standar nasional
Kedudukan
dan peran pemerintah daerah :
Pasal 18,
ayat :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan WaIikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjaIankan
otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kewenangan
pemerintah daerah :
Perencanaan dan penegendalian
pembangunan
Perencanaa, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang
Penyelenggara ketertiban umum dan
ketentuan masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggara pendidikan
Penanggulan masalah sosial
Pelayanan bidang ketenahakerjaan
Fasilitas pengembangan koperasi,
usaha kecil, dan menegah
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan
Kedudukan
DKI :
DKI berkedudukan sbg ibu kota
negara
DKI sbg daerah otonom tingkat
provinsi
DKI memiliki kekhususan tugas,
hak, dan tanggung jawab tertentu.
Wilayah DKI dibagi menjadi Kota
Administrasi dan Kabupaten Administrasi
Anggota DPRD DKI paling banyak
125persen dari jumlah maksimal
Gubernur dpt menghadiri dalam
sidang ttg Ibukota NKRI
Dana DKI ditetapkan bersama
Pemerintah & DPR dalam APBN.
Kedudukan
DIY :
Mendapatkan wewenang tambahan
dari pemerintah
UU no.13
th.2012 keistimewaan DIY meliputi :
Tata cara pengisian jabatan,
kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakilnya
Kelembagaan pemerintah DIY
Kebudayaan
Pertahanan
Tata ruang
Kedudukan
DNAD : (UU no.18 th.2001)
Penyelenggara kehidupan beragama
dalam bentuk syari’at islam bagi pemeluknya di Aceh dgn tetap menjaga kerukunan
hidup
Penyelenggara pendidikan yang
berkualitas & menanambah materi ttg syari’at islam
Peran ulama dalam penetapan
kebijakan kabupaten/kota
Perangkat
daerah pelaksana Otoda :
Pasal
1 UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perangkat daerah
Lembaga sekretariat
Lembaga teknis daerah
Lembaga dinas daerah
UU yang
mengatur Pemerintah daerah :
UU RI No.1 th. 1945
UU RI No.22 th. 1948
UU RI No. 1 th. 1957
UU RI No. 18 th. 1965
UU RI No. 5 th.1947
UU RI No. 22 th.1999
UU RI No. 32 th. 2004
UU RI No. 8 th. 2005
UU RI No. 12 th. 2008
Keuangan
daerah :
Daerah
diberikan hak mendapatkan sumber keuangan berupa :
Kepastian tersedianya oendanaan
dari pemerintah sesuai dg urusan pemerintah yang diserahkan
Kewenangan memungut dan medayagunakan
pajak & restribusi daerah
Hak untuk mengelola kekayaan
daerah dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.
Sumber
pendapatan daerah dari :
Pendapatan asli daerah (PAD)
meliputi hasil pajak daerah, restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan
Dana perimbangan, meliputi : Dana
hasil bagi, Dana hasil Alokasi umum, & Dana Alokasi khusus
Pendapatan daerah lain yang sah .
Langganan:
Postingan (Atom)