Sabtu, 30 Juli 2016

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS X - SEMESTER 1

RINGKASAN MATERI PPKN SEMESTER 1


Negara Kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal, memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada dipemerintahan pusat.
Ciri-ciri :
*      Terdiri dari 1 uud, 1 kepala negara, dewan menteri dan dpr.
*      Kedaulatan negara mencakup kedaulatan kedalam dan keluar yang telah ditandatangani pemerintah.
*      Menganut 2 sistem, yaitu sistem sentralistik (daripusat) dan desentralistik (daridaerah)
Kelebihan :
*      Negara kesatuan secara struktur lebih sederhana
*      Mengurai timbulnya sikap provinsilialisme dan sparatisme
*      Relatif lebih stabil
*      Biaya personel lebih murah,
*      Apabila kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka tenaga ahli tersebut disiapkan pemerintah.
Makna pembukaan :
*      Alenia 1 :
Kemerdekaan => hak setiap bangsa
Penjajahan tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan
*      Alenia 2 :
Penyataan kemerdekaan => negara yang berdaulat
*      Alenia 3 :
Memuat  motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami proklamasi kemerdekaan (sejak dari piagam jakarta)
Menunjukkan ketaqwaan bangsa indonesia kpd Tuhan YME (bangsa religius)
*      Alenia 4 :
Pemerintah negara indonesia sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya, menyangkut salah satu aspek pelaksanaan.
Pasal 1, ayat :
*      1 : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
*      2 : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
*      3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
Bentuk pemerintahan republik adalah bentuk negara dimana kekuasaan tertingginya berada ditangan rakyat.
Bentuk-bentuk pemerintahan :
*      Aristokrasi : sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu terbaik (keturunan bangsawan)
*      Oligarki : sistem pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompok itu sendiri.
*      Demokrasi : sistem pemerintahan sbg upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara yang telah diwujudkan oleh pemerintah.
*      Otokrasi : bentuk pemerintah yang kekuasaan politiknya dipegang oleh 1 orang.
*      Monarki : bentuk pemerintahannya dari sebuah dukungan pendirian, pemeliharaan, dan pengembalian sistem kerajaan
*      Emirat : sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang emir. (arab)
*      Plutokrasi : sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar  kekayaan yang kita miliki.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila :
*      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
*      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
*      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral
*      Mewujudkan rasa keadilan sosial
*      Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
*      Mengutamakan perstuan nasional dan kekeluargaan
*      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Ciri-ciri pemerintah presidensial :
*      Penyelenggara negara berada ditangan presiden.
*      Kabinet (dewan menteri) diangkat & diberhentikan oleh presiden
*      Preisden tidak bertanggung jawab kepada parleme
*      Presiden tidak membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
*      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sbg perwakilan
*      Presiden tdk berada dibawah pengawasan parlemen
Kelebihan :
*      Badan eksklusif lebih stabil kedudukannya
*      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
*      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
*      Jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan :
*      Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
*      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
*      Pembuatan kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksklusif dengan legislatif
Sifat dan hakikat negara :
*      Sifat memaksa : negara memiliki kekuatan fisik secara legal
*      Sifat monopoli : negara mempunyai sifat monopoli dlm menetapkan tujuan bersama rakyat
*      Sifat mencakup semua (all embracing) : semua peraturan uu berlaku untuk semua orang.
Macam-macam kedaulatan menurut JEAN BODIN :
*      Asli
*      Permanen
*      Tunggal (bulat)
*      Tidak terbatas (absolut)
Ó  Kedaulatan kedalam : pemerintah memiliki kewenangan teringgi dalam mengatur dan menjalankan organisasi sesuai peraturan UU.
Ó  Kedaulatan keluar : pemerintah bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kpd kekuasaan lain, selain ketentuan yang telah ditetapkan.
Ó  DESENTRALISASI : penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
Ó  DEKONSENTRASI : pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebgai wakil daerah.
Kelemahan desentralisasi :
*      Besarnya organ2 pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi
*      Kepentingan daerah terganggu karena keseimbangan dan kesesuaian terlalu banyak
*      Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
*      Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama
*      Dentralisai memerlukan biaya yang besar dan sulit
Landasan hukum otoda :
Ó Pasal 18 UUD ayat 1
Ó Tap MPRI no. XV/MPR/1998 tentang Penyelengaraan otoda
Ó UU no 12 th. 2008 ttg Perubahan kesua atas UU no.32 th.2004 ttg Perda.
Fungsi Pemerintah Pusat :
*      Fungsi layanan : untuk memenuhi kebutuhan masy. dgn cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dgn kualitas yang sama
*      Fungsi pengaturan : memberikan bahwa pengaturan tidak hanya kpd rakyat namun kpd pemerintahnya sendiri.
*      Fungsi pemberdayaan : pemerintah sbg  fasilitator dan motivator.
Kewenangan pemerintah pusat :
*      Perencanaan dan pembangunan nasional secara makro
*      Dana perimbangan keuangan
*      Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
*      Pembinaan dan pemberdayaan SDM
*      Konservasi dan standar nasional
Kedudukan dan peran pemerintah daerah :
Pasal 18, ayat :
*      (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
*      (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
*      (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
*      (4) Gubernur, Bupati, dan WaIikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
*      (5) Pemerintahan daerah menjaIankan otonomi seluas-Iuasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
*      (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
*      (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kewenangan pemerintah daerah :
*      Perencanaan dan penegendalian pembangunan
*      Perencanaa, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
*      Penyelenggara ketertiban umum dan ketentuan masyarakat
*      Penyediaan sarana dan prasarana
*      Penanganan bidang kesehatan
*      Penyelenggara pendidikan
*      Penanggulan masalah sosial
*      Pelayanan bidang ketenahakerjaan
*      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menegah
*      Pengendalian lingkungan hidup
*      Pelayanan pertanahan
Kedudukan DKI :
*      DKI berkedudukan sbg ibu kota negara
*      DKI sbg daerah otonom tingkat provinsi
*      DKI memiliki kekhususan tugas, hak, dan tanggung jawab tertentu.
*      Wilayah DKI dibagi menjadi Kota Administrasi dan Kabupaten  Administrasi
*      Anggota DPRD DKI paling banyak 125persen dari jumlah maksimal
*      Gubernur dpt menghadiri dalam sidang ttg Ibukota NKRI
*      Dana DKI ditetapkan bersama Pemerintah & DPR dalam APBN.
Kedudukan DIY :
*      Mendapatkan wewenang tambahan dari pemerintah
UU no.13 th.2012 keistimewaan DIY meliputi :
*      Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakilnya
*      Kelembagaan pemerintah DIY
*      Kebudayaan
*      Pertahanan
*      Tata ruang
Kedudukan DNAD : (UU no.18 th.2001)
*      Penyelenggara kehidupan beragama dalam bentuk syari’at islam bagi pemeluknya di Aceh dgn tetap menjaga kerukunan hidup
*      Penyelenggara pendidikan yang berkualitas & menanambah materi ttg syari’at islam
*      Peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota
Perangkat daerah pelaksana Otoda :
Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perangkat daerah
*    Lembaga sekretariat
*    Lembaga teknis daerah
*    Lembaga dinas daerah
UU yang mengatur Pemerintah daerah :
*      UU RI No.1 th. 1945
*      UU RI No.22 th. 1948
*      UU RI No. 1 th. 1957
*      UU RI No. 18 th. 1965
*      UU RI No. 5 th.1947
*      UU RI No. 22 th.1999
*      UU RI No. 32 th. 2004
*      UU RI No. 8 th. 2005
*      UU RI No. 12 th. 2008
Keuangan daerah :
Daerah diberikan hak mendapatkan sumber keuangan berupa :
*      Kepastian tersedianya oendanaan dari pemerintah sesuai dg urusan pemerintah yang diserahkan
*      Kewenangan memungut dan medayagunakan pajak & restribusi daerah
*      Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.
Sumber pendapatan daerah dari :
*      Pendapatan asli daerah (PAD) meliputi hasil pajak daerah, restribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
*      Dana perimbangan, meliputi : Dana hasil bagi, Dana hasil Alokasi umum, & Dana Alokasi khusus
*      Pendapatan daerah lain yang sah .